Otomotifnet.com - Ada lagi modus operandi kejahatan baru demi mendapatkan buruannya.
Yakni dengan mengaku-ngaku sebagai petugas intel.
Seperti dilakukan Roy Martin (38) dan Legito (24) ditangkap polisi lantaran mengaku-ngaku sebagai intel.
Mereka merampas mobil boks Daihatsu Gran Max yang dikendarai Didik Febrianto (21) di sekitar Terminal Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat.
(BACA JUGA: Nggak Lazim, Ada Gokart Masuk Jalan Raya Di Jakarta Selatan, Yang Liat Kebingungan)
Setelah menguasai mobil, Didik Febrianto dikurung dan dikunci dari luar di kontrakan oleh mereka di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian perampasan kendaraan itu terjadi pada Selasa (20/3/2018) sekitar 00:30 WIB.
Saat berada di kawasan Terminal Kalideres, Didik yang sedang berada di dalam mobil dihampiri dua pria.
Mereka adalah Roy Martin Sianipar dan Legito dan mengaku kehabisan ongkos serta ingin menumpang.
Didik menyanggupi serta bersedia mengantar keduanya ke wilayah Penjaringan.
Niat baik Didik pupus saat Roy dan Legito mengeluarkan pisau, yang langsung diarahkan ke leher Didik.
(BACA JUGA: Dahsyat! Valentino Rossi Geber Ferrari Baru, Enteng Naklukkin Tenaga 720 Dk)
Didik hanya bisa diam dan menyanggupi kemauan kedua pria tersebut, yang kemudian mengaku sebagai intel.
Mereka meminta Didik agar kemudinya itu diambil alih oleh Legito.
Didik tidak melawan karena Roy menempelkan pisau ke arah lehernya.
Setelah Legito mengambil alih kemudi, mobil dibawa ke wilayah Kapuk Rawa Indah Penjaringan.
Suasana malam yang sepi, Didik saat itu tidak berdaya dan digiring ke sebuah kamar yang di penginapan sekitaran Kapuk Rawa Indah.
Didik tak dapat berteriak, dan pelaku itu menguncinya dari luar kamar penginapan.
"Mobil tersebut akhirnya dibawa oleh Legito ke Pandeglang, Banten untuk dijual."
"Sementara Roy kembali ke kontrakannya itu."
"Korban tetap terkunci dan terjebak di penginapan. Keesokan harinya pintu di penginapan itu dibuka pemilik penginapan."
"Kemudian Didik melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Metro Penjaringan," beber Kapolsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Rahmat Sumekar, (31/3/2018).
Laporan Didik ditindaklanjuti dan polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan mobil dan Legito.
(BACA JUGA: Dasar Dagelan, Badan Berotot, Naik Motor Sport, Kena Timpuk Bola Langsung Semaput)
Polisi saat itu melakukan pengembangan dan menangkap Legito di Banten, Kamis (29/3/2018).
"Penangkapan pelaku lainnya, yaitu Roy Martin Sianipar di hari yang sama di kawasan Kapuk Empang, Penjaringan. Keduanya saat ini telah berada di Polsek Penjaringan," kata Rahmat.
Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit mobil, tiga buah STNK, dua buah pisau, dan satu buah kunci kontak kendaraan.
"Akibat perbuatannya itu, Roy dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara hingga 12 tahun."
"Lalu, Legito dijerat Pasal 408 KUHP soal penadahan dengan hukuman maksimal kurungan penjara selama empat tahun," katanya.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,wartakotalive.com |
KOMENTAR