Otomotifnet.com - Senin (09/04/2018) dini hari, satuan Sabhara Polres Pamekasan menjaring oknum-oknum penggiat balap liar lewat razia di Pamekasan, Jawa Timur.
Masyarakat sekitar menilai bahwa aksi balap liar yang mayoritas dilakukan oleh pelajar ini semakin meresahkan.
Dalam razia tersebut polisi menyita 40 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis sebagai barang bukti.
Rata-rata motor yang diamankan tidak dalam kondisi memenuhi standar keamanan.
(BACA JUGA: Parah.. Baru Nongol di Media Sosial, Marc Marquez Langsung Dibully Netizen Indonesia)
Dilansir dari Surya.co.id, Kasat Sabhara Polres Pamekasan, AKP Solihin, mengatakan balap liar di depan Pendopo Ronggo Sukowati itu berlangsung sebelum polisi melakukan penjagaan seperti malam-malam biasanya.
Selanjutnya sebanyak 75 aparat kepolisian berpakaian lengkap, mendatangi lokasi balap liar, Senin (9/4/2018), pukul 00.30.
Para aparat langsung memasang pagar betis dan menutup setiap persimpangan dengan mobil dan truk.
Sehingga mereka yang balap liar kabur meninggalkan motornya di tengah jalan.
Begitu pula yang sedang menonton memarkirkan motornya dipinggir jalan, dirazia dan diangkut ke polres.
Banyak pemilik motor yang tertangkap tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
(BACA JUGA: GP Argentina Kacau! Ketua Penyelenggara MotoGP Salahkan Cuaca)
“Nah ada sepeda motor berplat nomor Jakarta dan protolan. Kami belum tahu, apakah sepeda motor itu surat-suratnya lengkap atau tidak, kami masih menunggu pemiliknya untuk mengambil sepeda motornya,” ujar Solihin.
Karena banyak yang tertangkap masih pelajar, maka untuk mengambil sepeda motornya harus membawa STNK, BPKB, serta surat pernyataan dari orang tua dan surat keterangan dari kepala sekolah bersangkutan.
Selain itu sepeda motor yang tidak sesuai standar keamanan harus diganti.
Sedangkan suku cadangnya yang tidak standar akan disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan lagi.
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | Motorplus.gridoto.com |
KOMENTAR