Mendapati adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku.
(BACA JUGA: Sitimewaa.. Xpander Pelat Putih Sudah Jadi Taksi Online, Penumpang Takjub)
“Pelaku FO berhasil kami tangkap di tempat kontrakannya, sedangkan JK berhasil melarikan diri dan sekarang masih dalam proses pengejaran oleh anggota di lapangan,” jelas Aryono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan para sopir taksi online diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesanan.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | wartakota.tribunnews.com |
KOMENTAR