Pada foto yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, pengendara mobil tersebut memasang pelat nomor B 1734 UJN di bagian belakang dan B 1747 UJN di bagian depan mobil.
"Mobil ini yang mengendarai seorang staf, PNS. Saat kami tilang, kami menemukan ada tiga pelat tersimpan di dalam mobilnya," ujar AKBP Kristiyanto.
Menurut dia, PNS tersebut terbukti telah melanggar aturan ganjil-genap dan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Untuk sementara kami sudah lapor pimpinan untuk orang-orang yang melakukan tindakan pemalsuan nomor," ujar AKBP Kristiyanto.
Meski demikian, pemalsuan nomor ini belum dapat diarahkan pada pasal pidana pemalsuan, jadi hanya dilakukan penilangan.
"Kalau STNK-nya memang ada STNK mobil sesuai pelat yang dia punya. Cuma itu, kan dia hanya hindari (ganjil-genap). Memang kalau jalur hukum pemalsuan nomor, tetapi kami diperintahkan lakukan tilang saja," kata AKBP Kristiyanto.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com,Kompas.com |
KOMENTAR