Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ada Mobil Pribadi Pakai Lampu Rotator Dan Sirine, Risiko Tanggung Sendiri

Joni Lono Mulia - Rabu, 15 Agustus 2018 | 18:40 WIB
Ilustrasi Penyalahgunaan lampu rotator. penindakan rotator pada mobil pribadi
Twitter/TMCPoldaMetro
Ilustrasi Penyalahgunaan lampu rotator. penindakan rotator pada mobil pribadi

Lampu seperti itu, hanya diperbolehkan untuk petugas yang berwenang.

“Kalau bukan siapa-siapa tidak usah dikawal atau seperti itu, mengganggu kenyamanan bersama. Saya saja tidak pernah dikawal, karena mendengar suara sirine saja sudah pusing,” ujar Irjen Royke Lumowa.

Perlu diingat bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian.

Sedangkan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.

(BACA JUGA: Tepergok Datsun GO dan GO+ Pakai Motif Aneh Di Jalanan, Ada Indikasi Facelift Nih)

Sementara warna kuning digunakan petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana.

Artinya, masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.

Nah sekadar informasi, soal aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.

(BACA JUGA: Disebut-sebut Punya Hubungan Romantis Dengan Pembalap Rio Haryanto, Ini Ungkapan Yuki Kato)

Editor : Joni Lono Mulia
Sumber : Kompas.com,GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa