Lampu seperti itu, hanya diperbolehkan untuk petugas yang berwenang.
“Kalau bukan siapa-siapa tidak usah dikawal atau seperti itu, mengganggu kenyamanan bersama. Saya saja tidak pernah dikawal, karena mendengar suara sirine saja sudah pusing,” ujar Irjen Royke Lumowa.
Perlu diingat bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian.
Sedangkan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.
(BACA JUGA: Tepergok Datsun GO dan GO+ Pakai Motif Aneh Di Jalanan, Ada Indikasi Facelift Nih)
Sementara warna kuning digunakan petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana.
Artinya, masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.
Nah sekadar informasi, soal aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.
(BACA JUGA: Disebut-sebut Punya Hubungan Romantis Dengan Pembalap Rio Haryanto, Ini Ungkapan Yuki Kato)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR