Otomotifnet.com - Setelah sempat dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan lampu rotator, strobo dan sirine beberapa waktu lalu.
Eh, penyalahgunaan perangkat oleh mobil pribadi kembali muncul.
Padahal, aplikasi dan penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine di kendaraan itu ada aturannya.
Sehingga tidak bisa sembarangan dipasangkan di mobil pribadi.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, KakorlantasPolri Irjen Royke Lumowa, menyatakan penggunaan aksesori tersebut di mobil pribadi kini marak bermunculan lagi.
(BACA JUGA: 'Disembunyikan' Di Antara Model Lain, Toyota Avanza Tetap Dicari Banyak Orang)
Irjen Royke Lumowa pun mengingatkan kepada anggota polantas untuk langsung menindak tegas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
“Penindakannya yang harus ditingkatkan, karena memang banyak sekali mobil pribadi yang seperti itu, ini perlu ditindak tegas,” kata Irjen Royke Lumowa.
Royke melanjutkan, mobil yang menggunakan aksesori yang bukan peruntukannya itu sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sebab selalu ingin mendahului.
(BACA JUGA: Ternyata, Duel Lorenzo-Marquez Di Lap Akhir MotoGP Austria Bukan Pertama Kali)
Lampu seperti itu, hanya diperbolehkan untuk petugas yang berwenang.
“Kalau bukan siapa-siapa tidak usah dikawal atau seperti itu, mengganggu kenyamanan bersama. Saya saja tidak pernah dikawal, karena mendengar suara sirine saja sudah pusing,” ujar Irjen Royke Lumowa.
Perlu diingat bahwa isyarat lampu warna biru digunakan oleh kepolisian.
Sedangkan merah untuk pemadam kebakaran, ambulans atau instansi terkait yang membawa bahan peledak dan lain sejenisnya.
(BACA JUGA: Tepergok Datsun GO dan GO+ Pakai Motif Aneh Di Jalanan, Ada Indikasi Facelift Nih)
Sementara warna kuning digunakan petugas patroli di Jalan Tol, serta pengawas sarana dan prasarana.
Artinya, masyarakat sipil sangat tidak diperbolehkan menggunakan aksesori seperti itu.
Nah sekadar informasi, soal aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.
(BACA JUGA: Disebut-sebut Punya Hubungan Romantis Dengan Pembalap Rio Haryanto, Ini Ungkapan Yuki Kato)
Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi, maka harus menganggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang berbunyi ;
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Kompas.com,GridOto.com |
KOMENTAR