Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Iwan juga telah menyampaikan secara rinci program santunan yang akan diberikan.
Terkait proses hukum, Joko menegaskan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Rabu (22/8/2018) lalu itu merupakan musibah bagi kedua keluarga.
Menurut dia, tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan dalam peristiwa tersebut.
Oleh karena itu, sudah semestinya proses hukum yang diterapkan dalam peradilan kasus ini menggunakan pasal kecelakaan lalu lintas.
"Pak Iwan dengan korban tidak pernah saling mengenal sebelumnya dan tidak punya hubungan apapun," paparnya.
(BACA JUGA: Temuan Olah TKP, Kijang Innova Sama Sekali Gak Ngerem, Berakhir Remuk)
"Peristiwa kecelakaan itu sungguh disayangkan, karena juga menjadi beban yang sangat berat bagi Pak Iwan dan musibah untuk keluarganya."
Joko melanjutkan, kliennya menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Termasuk profesionalitas yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini.
Sebagai kepala keluarga dan seorang ayah, Iwan juga memahami dan merasakan beban yang dihadapi oleh istri dan putranya.
Dalam keterangannya, Iwan terus berusaha untuk membangun komunikasi dengan keluarga korban sejak peristiwa terjadi.
(BACA JUGA: Marquez Parno, Redding Mau Kasih Selamat Malah Dikibasin Bendera)
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR