Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi.
Penghapusan ini berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Kepala BPRD Faisal Syafruddin, Jumat (30/11/2018).
Lebih lanjut, Faisal Syafruddin mengatakan pemutihan itu dimulai hari ini sampai 15 Desember 2018.
(BACA JUGA: Pemutihan Denda Pajak Berakhir, Penunggak Bakal Didatangi Ke Rumah!)
Langkah itu dilakukan untuk menekan 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya.
“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu, dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.
Berdasarkan data BPRD Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak Rp 38,12 triliun, baru tercapai Rp 33,9 triliun pada 29 November 2018 atau hanya 88,9 persen.
Faisal mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.
(BACA JUGA: Mini Cooper Tunggak Pajak Rp 30 Juta, Cuma 20 Menit Lolos Razia)
Langkah ini merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di 2018, karena di 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.
“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.
Selain itu, Faisal mengungkapkan kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan PKB rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU).
Sebelumnya, penerimaan mencapai Rp 2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sementara sekarang menjadi Rp 3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.
“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” tambah Faisal.
Artikel serupa telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4,7 Juta Kendaraan Kemplang Pajak, Pemprov DKI Tawarkan Pembebasan Denda
Editor | : | Iday |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR