Otomotifnet.com - Menjelang akhir tahun 2018, pemilik kendaraan wajib memperhatikan masa berlaku STNK yang dimiliki.
Kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang dikenakan hanya denda.
Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.
Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.
(BACA JUGA: Ternyata STNK Mati Lewat 2 Tahun, Bikin Kendaraan Tidak Boleh Gentayangan)
Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
Merujuk kepada aturan di UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua dan roda empat itu bakal kehilangan status kepemilikan apabila 2 tahun menunggak pajak setelah masa STNK habis.
Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
(BACA JUGA: Polisi: Wajib Registrasi Ulang STNK Dan BPKB, Kalau Ganti Warna Kendaraan Di Atas 80 Persen)
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Menjelaskan kembali hal tersebut, terdapat sebuah video yang menerangkan secara langsung di salah satu akun Instagram.
Seorang pria yang mengaku dari pihak Samsat menjelaskan bahwa kendaraan yang STNK-nya berakhir 2 tahun setelah masa berlaku habis data kendaraan akan dihapus dari samsat.
Dan menurut penjelasan di video tersebut, peraturan ini akan mulai diberlakukan per Januari tahun 2019.
(BACA JUGA: Hoax, Beredar Info Razia STNK dan Bayar Parkir Sampai Rp 400 Ribu)
Pria tersebut juga menyebutkan bahwa peraturan tersebut sudah tertuang di dalam UU no.22 tahun 2012.
Lalu setelah data kendaraan dihapus dari samsat, kendaraan akan dianggap bodong.
Dan bagi yang mendaftarkan kendaraannya kembali setelah Januari akan dianggap sebagai kendaraan baru.
Untuk pajaknya akan dikenakan BBN 10 persen dan pajak tetap 0,5 persen.
Jadi pria tersebut menyarankan mumpung ada program pemutihan pemilik kendaraan harus segara mendafatar.
Karena denda yang dibebankan nol dan yang dibayar hanya biaya pokok saja.
Berikut video lengkapnya yang diunggah di akun Instagram @trendcustom.
View this post on InstagramInfo ini A1 gak yah?? . #pajak #pajakkendaraanbermotor #stnk #wajibpajak
Editor | : | Iday |
KOMENTAR