Otomotifnet.com - Penyandang disabilitas mendapat perhatian serius bukan hanya dari produsen otomotif.
Dalam keseharian, tak sedikit modifikator atau pebengkel yang memberi perhatian pada Anda yang mengalami hambatan.
Termasuk di mata hukum, punya hak yang sama. Tak heran, ada SIM D yang diperuntukkan bagi kalangan disabilitas dalam hal berkendara.
Seperti apa seluk-beluk perhatian terhadap penyandang disabilitas? Simak ulasan berikut, dimulai dari modifikasi motor.
MODIFIKASI MOTOR BERODA TIGA
JAKARTA - TANGSEL
Merombak motor menjadi trike, yang mengusung bentuk roda tiga ramai dilakoni oleh saudara-saudara penyandang disabilitas, khususnya yang punya kekurangan pada kaki.
Dimulai sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, ada 2 bengkel yang sudah lama berkiprah melayani teman-teman difabel, Doctor Matic di Jakarta dan Modifikasi Motor Roda 3 di Tangsel.
Untuk memodifikasi motor skutik hanya ditambahkan rangka belakang sebagai ‘rumah’ bagi as roda yang pusat penggeraknya nanti ada di ban belakang kanan.
Baca Juga : Enggak Mahal-Mahal Banget, Biaya Bikin Motor Jadi Tiga Roda, Kualitasnya Jempolan
“Ban yang bergerak dari mesin itu cuma ban kanan, ban kiri cuma dipasang bearing dan ikut muter saja,” tutur Supri, mekanik bengkel Modifikasi Motor Roda 3, yang beralamat di Jl. Wijaya Kusuma, Ciputat Timur, Tangsel, Banten.
Ternyata, Catur Bambang yang menjadi pemilik bengkel ini juga memiliki keterbatasan pada kakinya, ini yang menjadi awal baginya untuk membuat bengkel modifikasi khusus difabel.
Sama halnya dengan Ali Wardana, pemilik bengkel Doctor Matic di Jakpus. Ali tidak mengambil banyak keuntungan karena ia menilai pekerjaannya ini sebagai ‘proyek pahala’.
“Saya memang spesialis modifikasi motor matic aja, kebetulan order untuk motor roda tiga khusus difabel ini makin banyak dari dulu. Kita jadikan proyek pahala deh, makanya tidak mengambil untung banyak,” kata Ali.
Baca Juga : Bengkel Spesialis Skuter Matik Tiga Roda, Namanya Rwin Development
Di bengkel Doctor Matic, terdapat 3 jenis paket khusus modifikasi untuk difabel. Minimalis (Rp 11 Juta), Middle Class (Rp 15- Rp 25 juta), dan High Class (Rp 25- Rp 50 juta).
Harga bisa dibedakan tergantung kerumitan modifikasi, jenis motor, dan model yang akan ditentukan.
Kalau di Bengkel Modifikasi Roda Tiga hanya menghabiskan Rp 7 juta saja. “Kecuali kalau menambah girboks untuk gigi mundur, harus nambah biaya Rp 5 juta lagi,” pungkas Supri. DAB
UNLEANING REVERSE TRIKE
Rubiyanto Hadi Pramono, punggawa Rwin Development yang membawa label Invarunner, sudah tak asing bagi saudara kita kaum difabel di Solo, Jateng.
“Saya mulai memodif motor roda tiga itu akhir 2006 silam. Saat gempa jogja, dimana ada korban gempa yang order ke saya untuk dimodifikasi roda 3,” buka Rubiyanto saat dijumpai di showroom-nya, Jl. Adisumarmo, Km. 1 (sebelah barat gerbang Tol Klodran Colomadu, Karanganyar).
Soal bahan motor yang akan dimodifikasi sejatinya bisa apa saja.
Bisa motor sport, bebek, bahkan pernah pula dia memodifikasi Harley-Davidson Sportster jadi roda 3.
Namun yang ramai adalah motor skutik. “Misalnya alami cacat dari lahir, modifnya lebih ke 2 roda belakang. Tapi kalau karena kecelakaan, atau alami amputasi misalnya, namun masih bisa naik motor dan masih memiliki keseimbangan. Bisa memilih modifikasi 2 roda di depan,” lanjut pria jebolan Akademi Teknik Mesin Industri (ATMI).
Ilmu akademis yang dimiliki Rubiyanto cukup membantunya dalam melakukan riset. Salah satunya membuat motor beroda tiga garapannya bisa mundur.
Baca Juga : Beredar, Video Bule Ngetes NMAX Tiga Roda di Pinggir Sawah, Modifannya Rapi
“Risetnya panjang tuh. Dari awalnya yang manfaatkan gardan mobil kecil sampai akhirnya berhasil menanam girbok pabrikan bawaan Ski-Doo snowmobiles, atau skuter salju buatan Canada, yang mudah dikoneksikan pada as roda belakang motor matik. Sehingga motor bisa mundur, serta menikung stabil,” bebernya lagi.
Untuk modifikasi dua roda di depan, Ia mengusung unleaning reverse trike. Ketika belok melakukan cornering, roda depan enggak ikut miring.
Atau sistem leaning dimana ketika cornering, kedua roda depan ikut miring, atau lebih fleksibel.
Roda kiri dan kanan depan akan mengikuti kontur permukaan tanah, juga sukses dibuatnya.
“Intinya kami lakukan secara ilmiah, pakai simulasi komputer. Pakai solid work, autocad. Hitungan beban pun detail. Jadi aman,” imbuh Rubiyanto, yang memperoleh beragam penghargaan terkait karyanya.
Oh iya soal legalitas, tak perlu khawatir karena pihaknya mengeluarkan surat terkait perubahan konfigurasi bentuk, yang bisa dilampirkan saat diperlukan.
Baca Juga : Terlalu Santai, Bule Lagi Berjemur Dilindas Motor Matik di Bali. Bulenya Ikut Disalahin
Misalnya saat perpanjangan STNK. “Di beberapa kota itu diperlukan. Tujuannya untuk mencegah modifikasi itu pakai barang ilegal. Jadi kami bikin surat bahwa motor ini diubah untuk keperluan tertentu dengan komponen yang sah,” tutup Rubiyanto, sambil bisikin biaya modifnya mulai Rp 8 juta.
Sejumlah atlet difabel pernah mencoba motor karyanya bahkan juga memesan. “Diantaranya Umar Danuarta, atlet difabel panahan asal Kalimantan.
Lalu Zaenal Abidin, atlet tenis meja yang pernah raih medali emas dan juga atlet angkat berat Billy Makal,” tutup Rubiyanto, yang siap dikontak pada nomor hape 085740099945. Gombak/OTOMOTIF
MEKANISME PENGUJIAN SIM D
Seperti diketahui, SIM D merupakan pengakuan legalitas yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.
“Soal SIM D, yang pasti kita pakai sekarang UU No. 22/2009 dan Perkap SIM D, No. 9 tahun 2012 tentang SIM,” jelas Kompol Fahri Siregar, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
Lantas bagaimana mekanisme pengujiannya? “SIM D prinsipnya itu kendaraan khusus. Jadi SIM ini digolongkan berdasarkan jenis kendaraan.
SIM D, kendaraan khusus penyandang disabilitas, penyandang cacat. Jadi sebetulnya kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus.
Tentunya bervariasi tipenya. Penyandang disabilitas bervariasi, tangan kiri tidak ada, kaki kiri atau keduanya enggak ada.
Tetapi pasti, kami menerapkan uji kompetensi, teori praktik,” jawab Kompol Fahri, yang dihubungi (15/10).
Masih menurut Kompol Fahri, tahapan uji SIM D tetap sama layaknya pengujian SIM pada umumnya.
“Pendaftaran dulu, persyaratan kesehatan tetap harus dipenuhi, sampai ke bagian pendaftaran tunjukkin KTP, surat keterangan kesehatan, kemudian foto. Uji praktiknya beda. Mereka pakai roda tiga, kita sesuaikan lebar lapangan serta teknisnya,” beber pria ramah ini.
Baca Juga : Viral! Turis Bule Freestyle Pakai Aerox Di Bali, Berbahaya Nggak Pakai Dan Ganggu Lalin
Lalu disabilitas yang boleh mengajukan SIM D siapa saja?
“Pada prinsipnya, penentuan bisa menggunakan kendaraan bermotor atau tidak. Kemudian pada saat proses pemeriksaan kesehatan, jasmani maupun psikologi (rohani), hanya saat ini kita terapkan untuk SIM umum saja, sementara di luar SIM umum belum kita berlakukan,” sambungnya lagi.
Dirinya pun menggarisbawahi, penyandang difabel yang tidak mampu mengendarai kendaraan bermotor, maka pengajuannya tidak akan diproses.
“Tunanetra itu pasti enggak bisa. Tunarungu tanpa alat bantu tidak bisa. Tapi semua kita serahkan lembaga profesionalisme, dalam hal ini dokter yang akan memeriksa, mereka tentukan,” jelas Kompol Fahri.
Kemudian apabila kendaraannya telah dimodifikasi, diperbolehkan atau tidak? “Ya diterima secara sosiologi.
Baca Juga : Vespa Bule Jahat, Pakai Mesin Moge, Digas Sekali Langsung Ngacir
Lebih fleksibel dikit. Tapi tetap ada upaya Polri untuk mengedukasi, bahwa kendaraan itu harus uji tipe.
Upaya Polri tetap ada, meminta mereka untuk tetap memenuhi aturan, melaksanakan uji tipe, dan meminta mereka mengendarai kendaraan sesuai golongan SIM D,” terang Kompol Fahri. Harryt/OTOMOTIF
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR