MEKANISME PENGUJIAN SIM D
Seperti diketahui, SIM D merupakan pengakuan legalitas yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.
“Soal SIM D, yang pasti kita pakai sekarang UU No. 22/2009 dan Perkap SIM D, No. 9 tahun 2012 tentang SIM,” jelas Kompol Fahri Siregar, Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
Lantas bagaimana mekanisme pengujiannya? “SIM D prinsipnya itu kendaraan khusus. Jadi SIM ini digolongkan berdasarkan jenis kendaraan.
SIM D, kendaraan khusus penyandang disabilitas, penyandang cacat. Jadi sebetulnya kendaraan yang digunakan harus kendaraan khusus.
Tentunya bervariasi tipenya. Penyandang disabilitas bervariasi, tangan kiri tidak ada, kaki kiri atau keduanya enggak ada.
Tetapi pasti, kami menerapkan uji kompetensi, teori praktik,” jawab Kompol Fahri, yang dihubungi (15/10).
Masih menurut Kompol Fahri, tahapan uji SIM D tetap sama layaknya pengujian SIM pada umumnya.
“Pendaftaran dulu, persyaratan kesehatan tetap harus dipenuhi, sampai ke bagian pendaftaran tunjukkin KTP, surat keterangan kesehatan, kemudian foto. Uji praktiknya beda. Mereka pakai roda tiga, kita sesuaikan lebar lapangan serta teknisnya,” beber pria ramah ini.
Baca Juga : Viral! Turis Bule Freestyle Pakai Aerox Di Bali, Berbahaya Nggak Pakai Dan Ganggu Lalin
Lalu disabilitas yang boleh mengajukan SIM D siapa saja?
“Pada prinsipnya, penentuan bisa menggunakan kendaraan bermotor atau tidak. Kemudian pada saat proses pemeriksaan kesehatan, jasmani maupun psikologi (rohani), hanya saat ini kita terapkan untuk SIM umum saja, sementara di luar SIM umum belum kita berlakukan,” sambungnya lagi.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tabloid OTOMOTIF |
KOMENTAR