"Kecelakan diakibatkan kelengahan dan ketidak tertiban pengemudi truk," terangnya.
Dia melanjutkan, sopir truk tidak memahami prioritas hak pengguna jalan yang telah tertuang pada Undang-Undang Lalu Lintas angkutan jalan 22 tahun 2009.
"Dalam hal ini petugas melaksanakan tugas penegakan hukum," jelasnya.
"Salah satunya adalah pengawalan tahanan termasuk dalam prioritas hak pengguna jalan."
(Baca Juga : Mitsubishi Xpander Teriris Setengah Bodi, Menancap Di Kolong Truk)
"Meski lampu hijau pengemudi tetap harus mengalah."
Sigit berharap kepada pengendara khususnya di wilayah Kota Mojokerto untuk memberikan hak prioritas pengguna jalan, bukan hanya Kepolisian saja melainkan juga petugas kesehatan dan pemadam kebakaran.
Hal tersebut tak lain agar peristiwa kecelakaan yang sama tidak terulang kembali.
"Sementara kami masih sering melihat ketika petugas menyalakan rotator dan sirine pengguna jalan masih belum memberikan kesempatan untuk prioritas pengguna jalan," tambahnya.
(Baca Juga : Nahas, 21 Motor Dilibas Truk Kontainer Sekaligus, Tiga Orang Langsung Tewas)
Editor | : | Iday |
KOMENTAR