Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Travel Ditangkap Polisi di Jalan, 0,23 Gram Sabu-sabu Jadi Bukti

Irsyaad Wijaya - Rabu, 16 Januari 2019 | 21:10 WIB
Sopir Travel dibekuk polisi gara-gara jual sabu-sabu
surya/galih lintartika
Sopir Travel dibekuk polisi gara-gara jual sabu-sabu

Otomotifnet.com - Seorang sopir travel diamankan anggota Polres Pasuruan (14/1/19).

Pelanggaran yang dibuatnya bukan karena melanggar rambu lalu lintas, tapi jual barang haram.

Tersangka adalah AP warga Dusun Gedog, Desa Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka diamankan di pinggir Jl Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

(Baca Juga : Honda Jazz Bonyok Vs Tiga Motor, Dua Tewas, Alat Isap Sabu Petunjuk)

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,23 gram sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, tersangka ini sudah lama dipantau pergerakannya.

Ia merupakan pengedar kelas teri.

Kata dia, tersangka ini sebenarnya bekerja sebagai sopir travel setiap hari.

(Baca Juga : Otak Kriminal, Tangki Bensin Avanza Jadi Persembunyian Sabu Nyaris Sekilo)

Namun karena travel ini sudah tidak seberapa ramai, tersangka mencoba menjual sabu.

"Awalnya dia juga pecandu sabu. Alasannya sabu ini dijadikan obat kuat agar bisa mengantarkan tamu travel ke tempat tujuan. Lama-lama travel sepi, dia beralih jual sabu," katanya.

Menurut Kasat, pihaknya masih mengembangkan perkara ini.

Ia menyebut, pengakuan tersangka barang didapatkan dari luar Pasuruan.

(Baca Juga : Beralasan Hilangkan Stres, Dua Pengemudi Mobil Gelar Pesta Sabu Di Pinggir Jalan)

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan, tersangka ini rata-rata mendapatkan untung Rp 100.000 per gramnya.

Per bulan, ia bisa mendapatkan untung lebih dari Rp 500.000.

Ditambah lagi bisa menikmati sabu secara gratis.

"Ini masih kami dalami lagi. Sistem penjualan tersangka lewat telepon. Jadi ada yang pesan dia antarkan sendiri pesanannya," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penumpang Sepi, Sopir Travel Asal Pasuruan Malah Nyambi Jualan Barang Terlarang Ini

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa