Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Ganjil Genap Diperluas, ITW Beri Usul, Minta Penjualan Kendaraan Bermotor Dibatasi

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 Agustus 2019 | 20:40 WIB
Ilustrasi penerapan ganjil genap
Kompas.com
Ilustrasi penerapan ganjil genap

Otomotifnet.com - Terkait perluasan ganjil genapIndonesia Traffic Watch (ITW) menilai hal tersebut tidak efektif menurunkan kualitas udara apalagi mengatasi kemacetan di Jakarta.

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan mengatakan kalau perluasan wilayah aturan ganjil genap hanya mengganti waktu dan tempat permasalahan ke wilayah lainnya.

"Kebijakan itu hanya dapat dilakukan dalam kondisi dan situasi serta wilayah tertentu saja. Bukan menjadi solusi permanen," kata Edison melalui keterangannya (8/8/2019).

Apalagi, persiapan kelengkapan seperti rambu dan petunjuk belum tersedia sepenuhnya, tetapi pelaksanaan genap ganjil sudah dimulai.

(Baca Juga: Yamaha R15 Tak Bertuan, 'Teronggok' Berdebu di Parkiran Mall, Kalkulasi Biaya Parkir Nyaris Rp 3 Juta!)

"Tentu dalam kondisi lalu lintas yang belum memberikan garansi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran (Kamseltibcar), akan memicu kekacauan dan kemacetan lalu lintas yang lebih luas," tuturnya.

Seperti teori pencet balon, ganjil genap hanya memindahkan kepadatan, kemacetan bahkan persoalan dari satu lokasi ke area yang lain.

Tak hanya itu, ITW juga mempertanyakan relevansi kebijakan perluasan genap ganjil dengan Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019.

"Apakah kendaraan bermotor pemicu utama memburuknya kualitas udara di ibu kota? Kalau ya, seharusnya jumlah kendaraan bermotor yang dibatasi, bukan hanya membatasi gerak kendaraan," bilangnya.

(Baca Juga: Toyota Avanza, Honda Brio dan Puluhan Motor 'Bodong' Disita Polisi, Penadah Terseret, Berawal Cari Honda Revo)

"Nah, apakah pemerintah berani melakukan moratorium terbatas penjualan kendaraan bermotor, bersamaan dengan pembatasan usia kendaraan? Kemudian pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor hanya 3 unit per kepala keluarga? Jika pemerintah memiliki good will tentu akan berani melakukan kebijakan yang memberikan dampak signifikan terhadap kondisi udara dan upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas," paparnya.

ITW mengingatkan, mewujudkan Kamseltibcarlantas menjadi kewajiban semua pihak.

Maka, setiap kebijakan hendaknya diawali uji publik sebagai bukti peran masyarakat mewujudkan Kamseltibcarlantas.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa