Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Model Lama Bisa Ganti ke Smart SIM, Cara Mudah, Biaya Enggak Berubah

Irsyaad Wijaya - Selasa, 27 Agustus 2019 | 12:00 WIB
Polri segera luncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk belanja.
WhatsApp
Polri segera luncurkan Smart SIM yang bisa dipakai untuk belanja.

Otomotifnet.com - Smart SIM bakal menggantikan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang saat ini berlaku.

Nantinya akan dirilis oleh Korlantas Polri yang dijadwalkan 22 September 2019 mendatang di kawasan Senayan, Jakarta.

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Hery Sutrisman, saat Smart SIM telah diluncurkan, maka setiap pembuatan atau perpanjangan SIM, akan langsung menggunakan model baru.

"Otomatis demikian, jadi masyarakat yang mau perpanjang atau baru mau bikin SIM, akan langsung menggunakan Smart SIM ini," kata Hery.

(Baca Juga: SIM Bakal Ganti Wujud dan Bisa Buat Belanja, September Dirilis, Bisa Deteksi Jumlah Pelanggaran)

"Tidak lagi yang model lawas," sambung Hery (26/8/2019).

Lantas bagaimana dengan masyarakat yang masih menggunakan SIM lama?

Menanggapi hal ini, Hery menjelaskan tidak melarang bagi masyarakat yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM.

Hal ini bisa dilakukan langsung di Satpas terdekat, namun tentunya akan ada biaya yang harus dibayar.

Tanggungan biaya yang dimaksud adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menariknya, meski sudah lebih canggih, namun Hery menjelaskan Polri tidak menaikkan tarif biaya pembuatan SIM.

Artinya harga untuk membuat atau memperpanjang dengan Smart SIM tetap sama dengan harga SIM saat ini.

"Tidak ada kenaikan harga soal Smart SIM, kita meningkatkan kualitas SIM baik secara fisik yang kasat mata maupun teknologi tanpa menaikkan harga," jelasnya.

(Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)

"Jadi selain kita luncurkan Smart SIM, dari sisi service juga smart, ini sejalan dengan perintah dari Presiden Jokowi dalam rangka menuju era 4.0," ujar Hery.

Smart SIM jadi terobosan terbaru yang dikeluarkan oleh Polri, dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli.

Polri sudah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.

Tarif pembuatan SIM yang berlaku saat ini adalah:

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemilik Lama Bisa Ganti ke Smart SIM

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa