Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Enam Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Bakal Ditindak Tegas Mulai 2020

Harryt MR - Senin, 16 September 2019 | 18:55 WIB
"Tahun depan upaya penagihan dan penegakkan hukum akan dilakukan massif dan berskala besar," kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta
Harryt
"Tahun depan upaya penagihan dan penegakkan hukum akan dilakukan massif dan berskala besar," kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta

4. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

5. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif.

6. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (tax clearance).

"Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti keringanan pajak daerah. Sehingga terhindar dari sanksi-sanksi," lanjut Faisal.

(Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Diskon 50%, Ini Lokasi dan Syaratnya)

Masih menurutnya, para penunggak pajak tak bisa berkelit lantaran pihaknya punya semua data penunggak pajak.

"Pemprov memiliki data penunggak pajak, sehingga wajib pajak tidak bisa berkelit lagi. Kami memberikan waktu untuk melunasi tunggakan pajak, sebelum kami fokus pada penegakkan hukum," imbuhnya lagi.

Adapun jumlah tunggakan pajak kendaraan di Jakarta, mencapai Rp 2,4 triliun.

"Tunggakan pajak kendaraan sampai saat ini terdata Rp 2,4 triliuan, diharapkan melalui program keringanan pajak maka bisa mengeliminir tunggakan pajak kendaraan di Jakarta," bilangnya lagi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa