Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Enam Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor, Bakal Ditindak Tegas Mulai 2020

Harryt MR - Senin, 16 September 2019 | 18:55 WIB
"Tahun depan upaya penagihan dan penegakkan hukum akan dilakukan massif dan berskala besar," kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta
Harryt
"Tahun depan upaya penagihan dan penegakkan hukum akan dilakukan massif dan berskala besar," kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta

Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan penindakkan tegas bagi penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2020.

"Tahun depan upaya penagihan dan penegakkan hukum akan dilakukan massif dan berskala besar," kata Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta (16/9).

Oleh karenanya BPRD merilis program keringanan piutang pajak dan penghapusan denda administrasi yang berlaku mulai 16 September-30 Desember 2019.

"Adapun sampai 2020 jika tidak memanfaatkan program keringanan, kami akan melakukan law enforcement secara massif," tutur Faisal, yang ditemui OTOMOTIFNET di Balai Kota Jakarta (16/9).

(Baca Juga: Denda Pajak, Bea Balik Nama Kendaraan di DKI Jakarta Diskon 50%, Berlaku 3,5 Bulan!)

Lebih lanjut Faisal merinci ada enam penindakkan yang akan dilakukan mulai 2020, yakni;

1. Pemasangan stiker/plang terhadap wajib pajak yang menunggak pajak dan telah diberikan surat pemberitahuan namun tetap belum melunasi tunggakan pajaknya.

2. Pelaksanaan surat paksa, rencana pelaksanaan penyanderaan (gizjeling), pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya.

3. Penghapusan Regident (Registrasi dan Identifikasi) bagi kendaraan bermotor menunggak pajak 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

4. Pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

5. Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif.

6. Pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan dan pelayanan perpajakan (tax clearance).

"Kami menghimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti keringanan pajak daerah. Sehingga terhindar dari sanksi-sanksi," lanjut Faisal.

(Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Diskon 50%, Ini Lokasi dan Syaratnya)

Masih menurutnya, para penunggak pajak tak bisa berkelit lantaran pihaknya punya semua data penunggak pajak.

"Pemprov memiliki data penunggak pajak, sehingga wajib pajak tidak bisa berkelit lagi. Kami memberikan waktu untuk melunasi tunggakan pajak, sebelum kami fokus pada penegakkan hukum," imbuhnya lagi.

Adapun jumlah tunggakan pajak kendaraan di Jakarta, mencapai Rp 2,4 triliun.

"Tunggakan pajak kendaraan sampai saat ini terdata Rp 2,4 triliuan, diharapkan melalui program keringanan pajak maka bisa mengeliminir tunggakan pajak kendaraan di Jakarta," bilangnya lagi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa