Adrian mengaku, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat didatangi petugas di rumahnya. Akhirnya petugas melakukan penindakan dengan menembak kaki kanan pelaku.
Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu handphone Xiaomi Redmi Redmi A dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nopol N 3543 IS.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.
"Dia (tersangka) jual hpnya seharga Rp 1 juta rupiah. Pada saat melakukan penangkapan di rumahnya, tersangka melawan dengan berusaha melarikan diri maka dari itu kami melakukan penindakan dengan menembak kaki kanannya," ungkap Adrian.
(Baca Juga: All New Suzuki Satria F150 Meluncur, Beragam Fitur Ditambahkan, Dijual Rp 24 Jutaan)
Di sisi lain, tersangka Ribut mengaku aksi pencuriannya tak dilakukan kali ini saja.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, ia mengaku sudah merampas handphone anak kecil di pinggir jalan sudah tiga kali.
Pria bertato di dada tersebut bersikukuh tak mengancam korban saat melakukan pencurian. Ribut melakukan pencurian karena desakan ekonomi.
"Sudah tiga kali ini. Saya jual di konter handphone. Ada yang 450 ribu hingga satu juta. Saya keliling dekat pasar Gondanglegi. Situasi sepi lalu ada anak kecil main handphone langsung saya sikat," ujar ayah satu anak itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria dari Malang Ini Jagonya Jambret Ponsel Milik Anak Kecil di Jalan, Tak Berkutik Ditembak Polisi,
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR