Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertamini di Sidoarjo Kena Peringatan, Jumlahnya Bertambah, Disperindag Sebut Usaha Ilegal

Ignatius Ferdian - Selasa, 22 Oktober 2019 | 20:15 WIB
Ilustrasi Pertamini di pinggir jalan.
Tribunnews.com
Ilustrasi Pertamini di pinggir jalan.

Otomotifnet.com - Usaha bensin eceran atau disebut Pertamini makin menjamur di Indonesia, salah satunya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Bahkan jumlah usaha Pertamini di Sidoarjo saat ini sudah mencapai 350 unit dan tersebar di beberapa wilayah.

Hal ini mendapat tanggapan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo yang mengatakan bahwa Pertamini itu termasuk usaha ilegal.

Selain tidak mengantongi izin resmi, bisnis itu juga disebut berbahaya bagi konsumennya.

(Baca Juga: Pom Pertamini Menjamur, Pertalite Dijual Rp 9 Ribu Per Liter, Sehari Untung Segini)

"Jelas bahwa Pertamini itu ilegal. Itu juga sudah ditegaskan oleh BPH Migas maupun Direktorat Metrologi," ujar Kepala Disperindag Sidoarjo, Tjarda (21/10).

Namun, pihaknya mengaku tidak akan melakukan penertiban terhadap ratusan Pertamini yang sudah beroperasi di berbagai wilayah di Sidoarjo.

Ia menambahkan, para penjual BBM eceran ini diminta peka dan bersiap mengganti usahanya dengan usaha yang lebih aman dan legal.

"Dari segi keamanan juga terbilang bahaya," sambungnya.

(Baca Juga: Pertamini Terancam Digusur Pertamina, Tak Ada Alat Keamanan, Bisa Picu Kebakaran)

Beberapa waktu yang lalu, sebuah Pertamini di Anggaswangi Sukodono dikabarkan terbakar.

Menurut Tjarda, peristiwa itu bukti bahwa penjualan BBM model Pertamini memang tidak aman.

Ia berharap, pemerintah desa dan kecamatan ikut aktif menekan pertumbuhan Pertamini baru di wilayahnya.

Selain itu masyarakat juga diimbau untuk bisa aktif mengawasi sejumlah usaha yang berdiri di sekitarnya.

(Baca Juga: Pertamina Bakal Gusur Pertamini, Sudah Siapkan Ribuan Pengganti)

Sebenarnya ada penjualan BBM eceran yang legal, yakni menjadi agen atau langsung melalui Pertamina.

Namun harganya memang terbilang mahal, sekitar Rp 250 juta untuk satu mesin saja.

Sementara harga mesin Pertamini di wilayah Sidoarjo hanya sekitar Rp 9 juta hingga Rp 12 juta per mesin.

Sekadar informasi, usaha Pertamini memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 23.

Bagi yang melanggar, sesuai dengan Pasal 53 bisa terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa