Otomotifnet.com - Kelemahan membeli motor atau mobil bekas salah satunya kesulitan mencari KTP asli pemilik sebelumnya.
Padahal KTP menjadi syarat wajib saat akan membayar pajak tahunan.
Sebab, aturan ini sudah tertera di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Jika tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
(Baca Juga: Pajak Tahunan Motor atau Mobil Ketahuan Cuma Dari Fitur CCTV Satu Ini!)
Lantas bagaimana jika kondisinya susah mendapatkan KTP asli pemilik sebelumnya saat akan bayar pajak kendaraan?
Menanggapi hal tersebut, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya angkat bicara.
"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif di Jakarta, (6/11/19).
"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.
Balik Nama
Kesulitan yang biasanya muncul setelah membeli kendaraan bekas yaitu pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjangan STNK.
Kalau sudah begini, pilihannya adalah balik nama sekalian.
"Jadi saya imbau untuk melakukan proses balik nama untuk akurasi regident," ucap Kompol Arief lagi.
Jelas persyaratan balik nama membutuhkan BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.
(Baca Juga: Pajak Mobil Sedan, MPV, SUV dan City Car Sama, Konsumsi BBM dan Emisi Gas Buang Jadi Pembeda)
Proses balik nama ini dilakukan di SAMSAT dan harus melakukan cek fisik.
Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan.
"Jadi saya imbau kepada masyarakat yang memang sudah menjual kendaraanya atau menyerahkan kendaraan tersebut pada orang lain, untuk melakukan proses lapor jual (blokir)," tutupnya.
Hal itu pun bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat, dengan membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan identitas setelah itu mengisi formulir atau dengan membuka aplikasi pajak.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR