Otomotifnet.com - Ratusan Mercedes-Benz, puluhan Porsche dan BMW telah diblokir datanya karena nunggak pajak.
Ini kelanjutan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta yang masih gencar melakukan razia di beberapa perkantoran, perumahan, apartemen, kantor pemerintahan maupun pusat perbelanjaan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi terkait penunggakan pajak.
“Hingga saat ini kami masih terus gencar melakukan razia door to door sebagai kelanjutan strategi-strategi himbauan pembayaran pajak yang sebelumnya kami lakukan,” kata Faisal saat pelaksanaan razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta Selatan (22/12).
(Baca Juga: Mercedes-Benz E250, Harrier Sampai BMW X6 Nunggak Pajak, Terciduk Parkir di Mall)
Berdasarkan data BPRD DKI Jakarta dari hasil penyisiran, sampai dengan saat ini terdapat 342 mobil mewah yang datanya telah diblokir.
Mirisnya lagi, sebanyak 150 pemiliknya merupakan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pemblokiran terjadi jika pemilik kendaraan tidak meregistrasi ulang kendaraannya selama 2 tahun lebih, setelah masa berlaku STNK selama 5 tahun habis.
Usaha penyisiran kendaraan mewah terus dilakukan dengan razia gabungan dengan polisi, razia door to door, mengirim surat penyitaan paksa, penempelan stiker, penagihan masif dengan KPK RI, Kajati DKI Jakarta, Kepolisian Ditlantas Polda Metro Jaya, Walikota, Camat dan Lurah dan penerapan tax clearance.
(Baca Juga: Honda Mobilio Jadi Target, Tas Pengemudi Digondol, Aksi Nekat di Rest Area Viral)
“Untuk itu bagi warga DKI Jakarta ayo segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, karena ditahun depan nanti akan ada tahun penegakkan pajak dengan tindakan penyitaan dan penghapusan regident kendaraan” himbau Faisal.
Dari 342 mobil mewah menurut data BPRD juga diketahui Mercedes-Benz jadi merek terbanyak yang pemilinya melakukan penunggakan pajak dengan angka 107 unit, disusul Porsche sebanyak 46 unit dan BMW dengan 34 unit.
Faisal menambahkan, pihaknya akan menunggu sampai akhir tahun tepatnya 30 Desember 2019 untuk menyelesaikan permasalahan pajak tersebut.
"Seperti yang kita ketahui apabila nanti dari mobil mewah yang sudah kita pasang stiker karena menunggak pajak, jika mereka tidak membayar pajaknya setelah kami himbau atau dengan surat teguran maka mobil mewah dari pemilik bersangkutan bisa kami lakukan sita paksa," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR