Otomotifnet.com - Mobil dan motor bodong mulai diburu Ditlantas Polda Metro Jaya.
Status bodong tersebut karena data registrasi dan identifikasi (Regident) dihapus setelah dua tahun berturut-turut nunggak pajak, terhitung dari habis masa berlaku STNK selama lima tahun akibat rusak parah.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang No. 22 tahun 2009.
"Rusak parah ini disebabkan kecelakaan, bencana alam, dan sebagainya sehingga tak bisa digunakan kembali," jelas Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, (15/1/20).
(Baca Juga: Lamborghini, Ferrari Hingga McLaren Total 342 Mobil Dinyatakan Bodong, Sudah Diblokir)
"Adapun keterangan bahwa kendaraan tidak bisa beroperasi, didapat setelah petugas melakukan investigasi," kata Arif Fazlurrahman saat dihubungi.
Penertiban kendaraan bodong ini menurut Arif sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 3 PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan itu menyebut, polisi berwenang melakukan pemeriksaan STNK kendaraan bermotor di jalan.
Pemeriksaannya mengenai kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian STNK.
Selain itu, petugas juga bisa melakukan door to door ke penunggak pajak atau pihak bersangkutan.
Namun berdasarkan Pasal 112 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, penunggak pajak akan diberikan surat peringatan lebih dahulu sebelum dilakukan tindakan oleh petugas.
Surat peringatan diberikan tiga kali setiap bulan, yang isinya tentang peringatan melaksanakan perpanjangan STNK atau bayar pajak.
"Tapi saat ini kami baru melakukan penarikan kendaraan bodong atas permintaan pemilik dan rusak parah," jelas Arif.
(Baca Juga: Mulai 2020 Berlaku, STNK Mobil dan Motor Mati 2 Tahun Berturut-turut, Data Dihapus!)
"Jadi, pemilik memiliki bisnis rental, lalu setelah sudah habis pakai kendaraan dilaporkan ke Polda Metro untuk dicabut data-datanya," kata Arif.
"Kemudian mobil diserahkan ke sekolah untuk jadi bahan studi atau kendaraan angkut di suatu kawasan," terangnya.
"Mobil tidak beroperasi lagi di jalan raya," ucap dia.
Pada kasus kendaraan yang sudah rusak parah atau tidak bisa dioperasikan kembali, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, bakal diangkut oleh petugas langsung dari tempat perkara.
"Usai dilakukan investigasi dan dinyatakan kendaraan tidak bisa digunakan kembali, petugas akan jemput bola untuk mengangkutnya. Lalu dilenyapkan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Begini Mekanisme Penarikan Kendaraan Bodong
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR