Berikut daftar tarik tol terbaru ruas Tangerang-Merak yang berlaku 12 Februari 2020:
Golongan I menjadi Rp 44.000 dari Rp 41.000
Golongan II menjadi Rp 69.000 dari Rp 57.000,
Golongan III menjadi Rp 69.000 dari Rp 67.500
Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari Rp 88.500
Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 107.000
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:
Golongan I Rp 7.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 15.000
Golongan V Rp 15.000
(Baca Juga: Tarif Tol Cipali Berubah, Golongan I dan II Melonjak, III, IV dan V Turun Segini)
Ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Menurut Indah, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Mulai 12 Februari 2020, Ada Perubahan Tarif Tol Tangerang-Merak, Ini Daftarnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR