Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik dan Turun Per 12 Februari 2020, Ini Daftarnya

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 Februari 2020 | 11:30 WIB
Tol Tangerang-Merak
Tol Tangerang-Merak

Otomotifnet.com - Tarif tol Tangerang-Merak disesuaikan mulai 12 Februari 2020.

Beberapa golongan akan mengalami kenaikan dan sebagian turun tarifnya.

Menurut Putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 70/KPTS/M/2020 tertanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak berlaku mulai pukul 00:00 WIB, (12/2/20).

Kepala Divisi Hukum dan Humas pengelola Tol Tangerang-Merak, Indah Permanasari menjelaskan.

(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik dan Turun Bulan Depan, Tergantung Golongan!)

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.

"Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian," ujar Indah, (10/2/20).

Berikut daftar tarik tol terbaru ruas Tangerang-Merak yang berlaku 12 Februari 2020:

Golongan I menjadi Rp 44.000 dari Rp 41.000

Golongan II menjadi Rp 69.000 dari Rp 57.000,

Golongan III menjadi Rp 69.000 dari Rp 67.500

Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari Rp 88.500

Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 107.000

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.

Sosialisasi ganjil genap oleh petugas BPTJ kepada pengendara di gerbang Tol Tangerang
Tribunnews.com
Sosialisasi ganjil genap oleh petugas BPTJ kepada pengendara di gerbang Tol Tangerang

Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:

Golongan I Rp 7.500

Golongan II Rp 11.500

Golongan III Rp 11.500

Golongan IV Rp 15.000

Golongan V Rp 15.000

(Baca Juga: Tarif Tol Cipali Berubah, Golongan I dan II Melonjak, III, IV dan V Turun Segini)

Ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Menurut Indah, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Mulai 12 Februari 2020, Ada Perubahan Tarif Tol Tangerang-Merak, Ini Daftarnya

 

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa