Otomotifnet.com - Tarif tol Tangerang-Merak disesuaikan mulai 12 Februari 2020.
Beberapa golongan akan mengalami kenaikan dan sebagian turun tarifnya.
Menurut Putusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 70/KPTS/M/2020 tertanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak berlaku mulai pukul 00:00 WIB, (12/2/20).
Kepala Divisi Hukum dan Humas pengelola Tol Tangerang-Merak, Indah Permanasari menjelaskan.
(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik dan Turun Bulan Depan, Tergantung Golongan!)
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%.
"Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian," ujar Indah, (10/2/20).
Berikut daftar tarik tol terbaru ruas Tangerang-Merak yang berlaku 12 Februari 2020:
Golongan I menjadi Rp 44.000 dari Rp 41.000
Golongan II menjadi Rp 69.000 dari Rp 57.000,
Golongan III menjadi Rp 69.000 dari Rp 67.500
Golongan IV menjadi Rp 89.000 dari Rp 88.500
Golongan V turun menjadi Rp 89.000 dari sebelumnya Rp 107.000
Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah.
Tarif tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa:
Golongan I Rp 7.500
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 15.000
Golongan V Rp 15.000
(Baca Juga: Tarif Tol Cipali Berubah, Golongan I dan II Melonjak, III, IV dan V Turun Segini)
Ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR No 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Menurut Indah, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Mulai 12 Februari 2020, Ada Perubahan Tarif Tol Tangerang-Merak, Ini Daftarnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR