Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika motormu ingin ditebus kembali.
"Dulu motor saya disita, baik-baik ko caranya walau debt collectornya ketemu saya dijalan saya minta untuk selesaikan dan bicara dirumah dan dia mau untuk transaksi sita motor saya di rumah," kata Sulaeman.
"Setelah disita beberapa hari saya mau tebus tuh bisa caranya bayar biaya penyitaan dulu sekitar Rp 2 jutaan, terus disuru bayar sampai lunas atau minimal 10 x cicilan sebagai hukuman, setelah itu motor kembali kok ketangan saya," tutup Sulaeman.
Menurut narasumber yang tim temui ini jangan takut ketika debt collector datang, tanyakan baik-baik minta untuk tunjukkan surat tugas penyitaan.
(Baca Juga: Pendapatan Pajak Kendaraan Turun Disebut Salah Perusahaan Leasing, Fakta Terkuak!)
Jika kreditur memang telat melakukan pembayaran dan debt collector tersebut resmi dari pihak leasing, jangan takut dan panik ketika debt collector menyita motormu.
Kalau memang berniat meneruskan sisa cicilan atau menebus kembali motor mu bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.
Jadi ingat jangan panik, pastikan sang debt collector resmi dari pihak leasing ketika debt collector ingin melakukan penyitaan motormu.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR