Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Yang Disita Debt Collector Bisa Balik, Ada Tahapannya, Siapkan Uang Denda

Ignatius Ferdian,M Aziz Atthoriq - Sabtu, 22 Februari 2020 | 21:00 WIB
Ilustrasi debt collector.
Tribun-timur.com
Ilustrasi debt collector.

Otomotifnet.com - Sebenarnya para debt collector tidak asal dalam melakukan penyitaan barang atau kendaraan.

Pastinya sudah ada peringatan pertama hingga ketiga kepada kreditur lebih dulu, baik melalui telepon atau surat tertulis.

Bila memang sudah jatuh pada peringatan ketiga pihak leasing bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan atau sita kendaraan.

"Sebenarnya debt collector itu enggak kaya yang orang-orang bilang, kalau ada yang kasar dan main sita paksa itu ulah oknum aja," ujar Sulaeman mantan seorang kreditur yang pernah disita motornya.

(Baca Juga: Honda Supra X Dibanting-banting, Roda Belakang Diangkat, 'Ngomel-ngomel' ke Polisi)

Ketika kreditur mengajukan pembelian dengan cara cicil itu sudah ada perjanjian sepihak atau MOU dengan pihak leasing.

Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut.

"Kalau waktu saya itu namanya perjanjian sewa beli, jadi inti perjanjiannya selama motor belum lunas dan masih dalam masa cicilan motor masih punya leasing, baru ketika lunas motor sepenuhnya punya kita," tambah Sulaeman.

Tapi jangan panik ketika motor kamu disita oleh debt collector, kamu tetap bisa menebusnya kembali.

(Baca Juga: Anggota Polisi Modal Supra X 125 Nekat Buka Jalan, Kawal Taksi Online, Ini Faktanya)

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika motormu ingin ditebus kembali.

"Dulu motor saya disita, baik-baik ko caranya walau debt collectornya ketemu saya dijalan saya minta untuk selesaikan dan bicara dirumah dan dia mau untuk transaksi sita motor saya di rumah," kata Sulaeman.

"Setelah disita beberapa hari saya mau tebus tuh bisa caranya bayar biaya penyitaan dulu sekitar Rp 2 jutaan, terus disuru bayar sampai lunas atau minimal 10 x cicilan sebagai hukuman, setelah itu motor kembali kok ketangan saya," tutup Sulaeman.

Menurut narasumber yang tim temui ini jangan takut ketika debt collector datang, tanyakan baik-baik minta untuk tunjukkan surat tugas penyitaan.

(Baca Juga: Pendapatan Pajak Kendaraan Turun Disebut Salah Perusahaan Leasing, Fakta Terkuak!)

Jika kreditur memang telat melakukan pembayaran dan debt collector tersebut resmi dari pihak leasing, jangan takut dan panik ketika debt collector menyita motormu.

Kalau memang berniat meneruskan sisa cicilan atau menebus kembali motor mu bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.

Jadi ingat jangan panik, pastikan sang debt collector resmi dari pihak leasing ketika debt collector ingin melakukan penyitaan motormu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa