Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kecelakaan Fatal Gara-gara Jalan Tol Berlubang, Ini Yang Harus Tanggung Jawab!

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Kamis, 27 Februari 2020 | 18:35 WIB
Ilustrasi jalan tol
(Istimewa)
Ilustrasi jalan tol

Otomotifnet.com - Memasuki musim penghujan potensi jalan berlubang makin tinggi dan bisa jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.

Jika sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab?

Menanggapi hal itu, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, selaku Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri pun berikan tanggapannya.

"Kami lihat kasusnya dulu, kami tidak bisa serta merta menyalahkan siapapun, tapi kami harus menyelidiki terlebih dahulu bagaimana kronologi dan segala macamnya," ujar Bambang beberapa waktu lalu.

(Baca Juga: Daihatsu Ayla Dipacu 80 Km/Jam, Terpelanting, Penumpang Terlempar di Tol Pandaan-Malang)

"Nah, itulah makanya kami melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa langsung menentukan siapa yang salah dan benar. Kami hanya menduga saja," tambahnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

(Baca Juga: Waskita Bakal Jual Beberapa Ruas Tol Trans Jawa, Kejar Pemasukan Rp 33,2 Triliun)

Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, bambang mengingatkan agar memberikan tanda jalan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa