Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelek dan Ban Mobil Raib Keempatnya, Pelaku Modal Dongkrak, Ternyata Salah Sasaran

Irsyaad Wijaya - Jumat, 28 Februari 2020 | 16:25 WIB
DSW, pelaku maling pelek dan ban mobil yang terpasang dengan bermodal dongkrak, tapi salah sasaran
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
DSW, pelaku maling pelek dan ban mobil yang terpasang dengan bermodal dongkrak, tapi salah sasaran

Otomotifnet.com - Pelek beserta ban yang terpasang di mobil kini rawan dimaling.

Seperti yang dilakukan pria berinisial DSW (31) warga Mertoyudan, Magelang, Jateng menggasak pelek dan ban mobil.

Tak tanggung saat beraksi, pelaku bermodal dongkrak agar mudah melepas roda yang dicurinya.

Tapi aksinya terbongkar Polres Magelang dan langusung dibekuk.

(Baca Juga: Honda Freed dan Daihatsu Gran Max 'Ngambang' Tanpa Roda, Diganjal Kayu, Raib Bersamaan)

Apesnya, DSW berniat mencuri roda mobil saudaranya lantaran sakit hati.

Namun ternyata, roda yang Ia maling bukan milik mobil saudaranya, melainkan punya orang lain yang berada di bengkel.

Mobil itu milik warga Nepak, Bulurejo, Mertoyudan, Magelang.

Pemilik mobil sempat kaget karena keempat rodanya raib. Tak lama korban melapor ke Polsek Mertoyudan.

Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Modus operandi pencurian ban dan pelek mobil di media sosial yang marak. Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, Kamis (27/2/20).

"Kronologinya, pelaku melihat mobil sedan terparkir di bengkel, situasi sepi, Ia lalu mendongkrak dan mengambil ban mobil," ujarnya.

Petugas Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan empat pelek mobil beserta ban mobil di daerah Yogyakarta, (18/2/20).

(Baca Juga: Toyota Rush Parkir Tanpa Roda, Diganjal Batako Putih, Polisi Sebut Kasus 2019)

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke identitas pelaku. Pelaku ditangkap, (21/2/20) lalu.

"Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual barang tersebut di Yogyakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, pelaku menjual barang itu di Yogyakarta pada 18 Februari 2020. Selama empat hari, kasus itu bisa terungkap," tutur Hadi.

Kerugian mencapai Rp 8 juta berupa empat ban mobil dan pelek.

Pelaku pun terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana hukuman penjara lima tahun.

pelaku, DSW juga mengakui perbuatannya tersebut dan baru sekali melakukan aksi tersebut.

Motifnya karena sakit hati dengan saudaranya, tetapi salah sasaran.

Mobil itu bukan milik saudaranya, tetapi milik orang lain.

"Saya mengakui perbuatan saya. Ban dan peleknya dijual harga berapa aja. Motif sakit hati dengan pemilik mobil, tapi salah perkiraan," akuinya.

"Dikira milik saudara saya, karena sakit hati karena perkataan saudaranya, tapi salah sasaran," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hati, Pemuda di Magelang Curi Ban Mobil Saudaranya, Ternyata Salah Sasaran

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa