Otomotifnet.com - Pelaku maling modus pecah kaca di Wonosobo, Jawa Tengah berhasil diringkus.
Yakni pelaku berinisial MK dan HD kini harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi.
Aksi terakhirnya sebelum dibekuk polisi yakni menggondol dua tas yang berada di kabin Toyota Calya.
Namun ternyata keduanya tak mendapat hasil, karena dua tas yang digondol hanya berisi power bank.
(Baca Juga: Honda Jazz Pecah Kaca, Ditemukan Busi, Uang dan Emas Puluhan Juta Raib)
Aksi pencurian tersebut terjadi di Jl Kyai Muntang, Rt 04/05, Wonosobo Timur, kabupaten Wonosobo, (17/2/20) lalu.
Awalnya, kedua pelaku melihat Toyota Calya yang terparkir di pinggir jalan.
LCGC tujuh penumpang itu dalam kondisi kosong ditinggalkan pemiliknya dan didukung kondisi sekitar sepi.
Saat beraksi, satu orang bertugas mencongkel kaca dan satu lagi stand by di atas motor.
Senjata yang digunakan pelaku saat beraksi yakni hanya sebuah obeng yang disimpan di dalam jok.
MK menggunakan alat itu untuk mencongkel kaca pintu tengah hingga retak.
Lantas saat sudah retak, hanya tinggal didorong hingga kaca pecah dan terbuka.
Saat kaca sudah pecah, pelaku langsung membawa kabur tas ransel dan selempang yang belum diketahui isinya.
(Baca Juga: Kijang Innova Pecah Kaca, Diteriaki Maling Nekat Kabur, Pengemudi Tertunduk Lemas)
"MK ambil tas ransel dan tas selempang."
"HD menunggu di motor sambil mengawasi lingkungan sekitar," kata Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana, (28/2/20).
Keduanya pun cepat pergi meninggalkan lokasi ke arah Purwokerto.
Nah, keapesan kedua pelaku baru diketahui setelah kira-kira 2 kilometer dari lokasi mereka beraksi, HD membuka tas ransel.
Sedangkan MK membuka tas slempang dan saat itulah kedua pelaku merasa kecewa.
Karena sudah susah payah memecah kaca namun ternyata di dalam tas hanya berisi KTP dan powerbank.
Mereka pun membuang tas itu di sekitar lokasi berhenti dan melanjutkan perjalanan ke arah Purwokerto, Jateng.
Nahas, aksinya tersebut ternyata terendus polisi hingga mereka ditangkap.
(Baca Juga: Toyota Avanza Dibobol Maling Modus Pecah Kaca, CCTV Merekam, Kaca Seolah Jadi Empuk)
Polisi menyimpulkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sesuai Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"MK ditahan di Polres Klaten dalam perkara lain," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Susah Payah Pecah Kaca Mobil, Dua Tas Curian Isinya Cuma Powerbank, Apes Lagi Tertangkap Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR