Lokasi tersebut yakni Tanjung Priok (Plumpang), Koja (Arah JORR), Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat.
Karawang Timur, Cikopo/Cikampek, Padalarang, Cileunyi dan Kebun Bawang (Arah Bandara).
"Bila ada truk yang masih didapati ODOL selain dilakukan penilangan, di beberapa lokasi akan disuruh putar balik atau keluar di pintu tol terdekat," tambah Risal.
Dengan jangka waktu 2020 - 2023 diharapkan semua bisa bersiap dan operator truk angkut yang memiliki truk ODOL segera mengembalikan ke kondisi asli.
(Baca Juga: Pelarangan Truk ODOL Kembali Ditunda, Tiga Tahun Lagi Baru Berlaku)
Sehingga hasil akhir Indonesia Bebas ODOL bisa tercapai di tahun 2023 nanti.
Risal juga menjelakan, berdasarkan data pemerintah, kecelakaan yang diakibatkan oleh truk ODOL cukup tinggi, sehingga perlu dilakukan langkah preventif, agar bisa meminimalisir tingkat kecelakaan.
Target Indonesia Bebas ODOL di tahun 2023 ini berdasarkan rapat yang melibatkan berbagai pihak di antaranya Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kepolisian, Pusat Polisi Militer TNI, PT Jasa Marga, PT Hutama Karya, dan PT Citra Marga Nusaphala Persada.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR