Selain itu, Subandya juga menyoroti banyaknya pelat nomor putih yang masih mengantongi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) beredar di jalanan.
Biasanya, Dia melihat, kendaraan berpelat nomor putih adalah unit baru dari dealer.
Seharusnya, kata Subandrya, pelat putih hanya bisa digunakan oleh pihak dealer untuk mengantarkan kendaraan unit baru yang telah dibeli.
Sehingga, Dia menegaskan, kendaraan berpelat nomor putih yang marak beredar di jalan raya bukan berfungsi untuk mengganti nopol resmi (hitam).
(Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Baru Akan Diberlakukan, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri)
"Belum pelat nomor hitam kok sudah dipakai beredar," ucapnya.
"Kendaraan berpelat putih itu belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi. Itu bisa ditindak," sebutnya.
"Mohon untuk setiap unit regident di polres-polres diperhatikan," imbaunya.
"Langsung lakukan asistensi ke dealer-dealer dan pengendara jika ditemukan di jalan raya," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR