Pelat Nomor Kendaraan Baru Akan Diberlakukan, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri

Ignatius Ferdian - Minggu, 2 Februari 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dengan berlakunya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan jadi awal berubahnya warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra menyampaikan bahwa perubahan warna TNKB diharapkan bisa diterapkan mulai tahun ini.

"Tinggal menunggu keputusan Kapolri," ungkap Brigjen Pol Halim Pagarra.

Menurutnya, sebagai acuan dari perubahan ini, beberapa pakar sudah melakukan kajian dengan meneliti beberapa negara.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Untuk Motor Diberlakukan, Polisi Tunda Tanggal Penindakan?)

Baik di Asia maupun di Eropa bahwa lebih dari 80 persen negara di dunia memakai TNKB berwarna terang.

Menurut pria yang pernah menjabar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini juga demi memudahkan penindakan di lapangan.

“Nantinya TNKB perorangan yang berwarna dasar Hitam tulisan Putih akan berubah sebaliknya, yakni dasar Putih dan tulisan Hitam,” jelas Brigjen Pol Halim Pagarra.

Katanya, perubahan TNKB ini, juga akan mendukung program E-TLE.

(Baca Juga: SIM dan STNK Jangan Disita Saat Terlibat Kecelakaan, Bisa Digugat!)