Pelat Nomor Kendaraan Baru Akan Diberlakukan, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri

Ferdian - Minggu, 2 Februari 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan.

"Itu namanya retro reflektif, bisa difoto warna hitam jadi putih dan warna putih jadi hitam," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi (18/9).

Langkah tersebut merupakan wujud dari penerapan Electronic Trafic Law Enforcement (e-TLE).

Proses tilang e-TLE adalah dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera oleh CCTV.

Jika kalian cermati, saat kamera CCTV e-TLE akan merekam kendaraan, pasti akan ada sinar flash yang berkedip.

Dengan pelat nomor retro reflektif itu nantinya kendaraan akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.

YANG LAINNYA