Otomotifnet.com - Dengan berlakunya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan jadi awal berubahnya warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra menyampaikan bahwa perubahan warna TNKB diharapkan bisa diterapkan mulai tahun ini.
"Tinggal menunggu keputusan Kapolri," ungkap Brigjen Pol Halim Pagarra.
Menurutnya, sebagai acuan dari perubahan ini, beberapa pakar sudah melakukan kajian dengan meneliti beberapa negara.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Untuk Motor Diberlakukan, Polisi Tunda Tanggal Penindakan?)
Baik di Asia maupun di Eropa bahwa lebih dari 80 persen negara di dunia memakai TNKB berwarna terang.
Menurut pria yang pernah menjabar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini juga demi memudahkan penindakan di lapangan.
“Nantinya TNKB perorangan yang berwarna dasar Hitam tulisan Putih akan berubah sebaliknya, yakni dasar Putih dan tulisan Hitam,” jelas Brigjen Pol Halim Pagarra.
Katanya, perubahan TNKB ini, juga akan mendukung program E-TLE.
(Baca Juga: SIM dan STNK Jangan Disita Saat Terlibat Kecelakaan, Bisa Digugat!)
Sebab, dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan kamera menangkap identitas kendaraan bermotor.
"Serta dapat membantu dalam hal penyidikan dan identifikasi tindak kejahatan jalanan," ungkap Brigjen Halim.
Pelat Nomor Terbaru Terciduk, Latar Tetap Hitam, Saat Difoto Warna Bisa Berubah
Beberapa waktu lalu Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan akan mengganti warna latar pelat nomor kendaraan.
Sempat ada kabar pelat nomor kendaraan pribadi yang awalnya berlatar hitam dengan tulisan putih wacananya akan berlatar putih dengan tulisan hitam.
Namun, ternyata kenyataannya berbeda.
Pelat nomor yang baru tidak berwarna latar putih, melainkan tetap hitam.
(Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan Buat Akali Ganjil-genap? Ganti Resmi Aja Mudah, Tinggal Pilih Pula)
Seperti halnya pada gambar di atas ini, plat nomor ini merupakan plat nomor mobil keluaran terbaru bulan September 2019 dan berlaku hingga September 2024.
Warna latarnya memang hitam, lalu dimana bedanya?
Tunggu dulu, yang membedakannya adalah jika difoto menggunakan flash, warna latarnya akan berubah menjadi putih.
Pelat itu disebut dengan retro reflektif.
(Baca Juga: Pelat Nomor Cantik Dibuat Istimewa, Jenis Angka dan Huruf Beda, Lainnya Sama)
"Itu namanya retro reflektif, bisa difoto warna hitam jadi putih dan warna putih jadi hitam," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir saat dihubungi (18/9).
Langkah tersebut merupakan wujud dari penerapan Electronic Trafic Law Enforcement (e-TLE).
Proses tilang e-TLE adalah dengan bukti pelanggaran yang terekam kamera oleh CCTV.
Jika kalian cermati, saat kamera CCTV e-TLE akan merekam kendaraan, pasti akan ada sinar flash yang berkedip.
Dengan pelat nomor retro reflektif itu nantinya kendaraan akan mudah teridentifikasi melalui kamera CCTV yang terpasang di jalan.