Pelat Nomor Kendaraan Baru Akan Diberlakukan, Tinggal Tunggu Perintah Kapolri

Ignatius Ferdian - Minggu, 2 Februari 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Ignatius Ferdian - )

Sebab, dibutuhkan visibilitas perubahan jenis TNKB yang memudahkan kamera menangkap identitas kendaraan bermotor.

"Serta dapat membantu dalam hal penyidikan dan identifikasi tindak kejahatan jalanan," ungkap Brigjen Halim.

Pelat Nomor Terbaru Terciduk, Latar Tetap Hitam, Saat Difoto Warna Bisa Berubah

Beberapa waktu lalu Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan akan mengganti warna latar pelat nomor kendaraan.

Sempat ada kabar pelat nomor kendaraan pribadi yang awalnya berlatar hitam dengan tulisan putih wacananya akan berlatar putih dengan tulisan hitam.

Namun, ternyata kenyataannya berbeda.

Pelat nomor yang baru tidak berwarna latar putih, melainkan tetap hitam.

(Baca Juga: Pelat Nomor Dipalsukan Buat Akali Ganjil-genap? Ganti Resmi Aja Mudah, Tinggal Pilih Pula)

Istimewa
Plat nomor retro reflektif yang bisa berubah warna jika difoto menggunakan flash

Seperti halnya pada gambar di atas ini, plat nomor ini merupakan plat nomor mobil keluaran terbaru bulan September 2019 dan berlaku hingga September 2024.

Warna latarnya memang hitam, lalu dimana bedanya?

Tunggu dulu, yang membedakannya adalah jika difoto menggunakan flash, warna latarnya akan berubah menjadi putih.

Pelat itu disebut dengan retro reflektif.

(Baca Juga: Pelat Nomor Cantik Dibuat Istimewa, Jenis Angka dan Huruf Beda, Lainnya Sama)