Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor atau Mobil Bisa Ditarik Leasing Saat Pandemi Corona, OJK: Ajukan Keringanan Kredit!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 7 April 2020 | 12:25 WIB
Ilustrasi oknum debt collector. Begini cara menghindari kekerasan yang dilakukan mata elang.
Tribunnews.com
Ilustrasi oknum debt collector. Begini cara menghindari kekerasan yang dilakukan mata elang.

Otomotifnet.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, debt collector masih bisa menarik motor atau mobil saat masa pandemi corona!

Hal itu sah dilakukan jika pemilik tak mengajukan keringan kredit ke leasing atau perbankan.

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK menyarankan, agar pemilik mengajukan keringan cicilan kredit ke leasing agar kendaraan tak ditarik leasing.

Sebab menurutnya, pihak leasing melalui perantara debt collector masih bisa menarik kendaraan yang telat membayar cicilan meski di masa pandemi corona.

Baca Juga: Ojek Online Masih Ditagih Leasing, OJK Bagi Tata Cara Pengajuan Keringanan Kredit

"Penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan," ucap Sekar dalam keterangannya, (6/4/20).

"Sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sekar.

Sekar menuturkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan.

Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.

Nantinya bila benar-benar terdampak, OJK mewajibkan pihak bank ataupun leasing melakukan asesmen.

"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," ungkap Sekar.

Bentuk keringanan yang bisa didapatkan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok.

Lalu pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara, ataupun hal lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keringanan kredit ini diberikan dalam jangka waktu bervariasi sesuai penilaian bank ataupun perusahaan leasing.

Adapun jangka waktu maksimal adalah satu tahun.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/04/06/124648926/ojk-jika-tak-ajukan-keringanan-kredit-kendaraan-tetap-bisa-ditarik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa