Namun, saat hendak ditangkap, AA nyatanya sudah menggenggam senjata api rakitan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Saat petugas mencoba mendekati dan menangkapnya, AA nekat mengacungkan senjata api rakitan tersebut kepada petugas.
"AA berupaya melawan petugas dengan mengambil senjata api rakitan yang memang sudah dipersiapkan oleh bersangkutan untuk melawan petugas," terang Budhi.
Tak mau ambil resiko, polisi pun langsung menembak AA di lokasi.
Baca Juga: Toyota Avanza Dikepung 4 Mobil Polisi, Pengemudi Dibekuk Usai Kejar-Kejaran Sengit 45 Menit
AA tewas ketika dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Setelah terjadi tembak-menembak kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri," kata Budhi.
Setelah digeledah, dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram.
Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA saat mencoba melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR