Otomotifnet.com - Aksi kejar-kejaran terjadi di tol Jakarta Inner Ring Road antara mobil polisi dengan Toyota Sienta, (6/4/20) sore.
Yakni dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dengan sindikat pengedar sabu asal Kampung Bahari.
Mengutip dari website Samsat Pemprov DKI Jakarta, mobil bernopol B 1503 FP yang dikejar anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara yakni sebuah Toyota Sienta 1.5 tipe V M/T warn putih.
Dalam kabin berisi tiga orang sindikat yang kabur saat akan disergap polisi.
Baca Juga: Honda Jazz Nangkring di 'Pipi' Livina, Tak Terima Disalip Ertiga, Aksi Kejar-kejaran Jadi Fatal
Tersangka pertama seorang wanita berinisial JLH (40), sebagai bandar sabu utama.
Lalu tersangka kedua bernisial AB (25) yang berperan sebagai kurir.
Terakhir AA (27) pengemudi Sienta yang juga sebagai kurir sabu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, awalnya polisi membuntuti Sienta tersebut setelah mengambil sabu dari lapas di daerah Bogor, Jawa Barat.
Ketika memasuki wilayah Jakarta Utara, para tersangka mulai menyadari bahwa Sienta yang ditumpangi dibuntuti polisi.
"Sehingga tersangka yang ada di dalam kabin Sienta saat itu ada tiga orang langsung tancap gas," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, (7/4/20).
Tak mau kehilangan jejak, polisi juga langsung tancap gas mengikuti laju Sienta para tersangka.
Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga meminta bantuan Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya dalam pengejaran tersebut.
Baca Juga: Hyundai Avega Dikejar-kejar Polisi, Remuk Hajar Tiang Lampu, Hangus Terpanggang
Kemudian, saat tahu dibuntuti polisi, para tersangka yang awalnya hendak keluar di Tol Tanjung Priok berubah pikiran.
Mereka lantas mencoba keluar di pintu Tol Ancol Timur menuju ke arah Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara.
Aksi kejar-kejaran terhenti ketika mobil yang dikendarai AA menabrak pembatas jalan di Jalan Benyamin Sueb.
Di bawah derasnya hujan, polisi langsung mengepung para tersangka dan meringkus mereka.
Namun, saat hendak ditangkap, AA nyatanya sudah menggenggam senjata api rakitan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Saat petugas mencoba mendekati dan menangkapnya, AA nekat mengacungkan senjata api rakitan tersebut kepada petugas.
"AA berupaya melawan petugas dengan mengambil senjata api rakitan yang memang sudah dipersiapkan oleh bersangkutan untuk melawan petugas," terang Budhi.
Tak mau ambil resiko, polisi pun langsung menembak AA di lokasi.
Baca Juga: Toyota Avanza Dikepung 4 Mobil Polisi, Pengemudi Dibekuk Usai Kejar-Kejaran Sengit 45 Menit
AA tewas ketika dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Setelah terjadi tembak-menembak kemudian dua tersangka lainnya menyerahkan diri," kata Budhi.
Setelah digeledah, dari para tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 59,96 gram.
Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang dipakai tersangka AA saat mencoba melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka JLH dan AB dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, usai penangkapan, jenazah AA dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR