Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenperin Usulkan Stimulus Untuk Industri Otomotif, Tekan Dampak Covid-19

Harryt MR - Rabu, 8 April 2020 | 10:45 WIB
Ilustrasi kegiatan Wuling Almaz Jadi Chevrolet Captiva,  Dari Indonesia Diekspor ke Thailand, Brunei Dan Kepulauan Fiji
F Yosi
Ilustrasi kegiatan Wuling Almaz Jadi Chevrolet Captiva, Dari Indonesia Diekspor ke Thailand, Brunei Dan Kepulauan Fiji

Otomotifnet.com - Industri otomotif harus bangkit dari keterpurukan dampak covid-19.

Seperti diketahui, penjualan kendaraan terus merosot di tengah pandemi virus corona.

Stimulus untuk menggairahkan penjualan domestik dan ekspor perlu dilakukan.

Oleh karenanya Kementerian Perindustrian menginisiasi agar industri otomotif mendapatkan fasilitas insentif tambahan.

Hal ini ditegaskan oleh Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin.

Pihaknya telah mengusulkan stimulus kepada industri otomotif guna menekan dampak covid-19.

Lebih lanjut, Putu mengatakan bahwa Kemenperin terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk dapat mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di tanah air.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif agar senantiasa memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional, termasuk dari capaian nilai ekspornya.

“Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor,” terang Putu (8/4).

Masih menurut Putu, pihaknya mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.

Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif/restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020 dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.

Bahkan, Menteri Perindustrian telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penangan dampak Covid-19.

“Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem),” sambung pria ramah ini.

Kemudian soal stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa