Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi bagi pelanggar berupa blanko teguran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
"Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di dalam PSBB ini, maka ketika kemarin kita melakukan teguran secara lisan maka mulai hari ini dan kemarin kita buatkan teguran secara tertulis, kita buatkan blanko tegurannya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bekasi, (15/4/20).
"Ketika ada yang melanggar kemudian kendaraannya dihentikan penumpang diminta turun ke pos kemudian diminta menadatangani blanko teguran tersebut," tambah dia.
Di wilayah DKI Jakarta, pemberian sanksi blanko teguran berupa kertas mirip surat tilang sudah dijalankan.
Baca Juga: Surat Tilang Tidak Menggunakan Sarung Tangan Beredar, Polisi Beri Penjelasan
Pihaknya memastikan, kebijakan serupa akan diterapkan juga di wilayah Kota Bekasi guna membuat efek jera bagi pelanggar PSBB.
"Dua hari yang lalu, pada 13 April 2020 angka teguran di Jakarta mencapai 3400, kemarin itu sudah tinggal 2100 sudah turun sekitar 40 persen," sebutnya.
"Artinya ini sudah cukup efektif tinggal bagaimana kesadaran masyarakat untuk bisa mematuhi aturan-aturan dalam PSBB itu," tegas dia.
Blanko teguran ini, lanjut Sambodo, sekaligus dapat dijadikan data bagi pihaknya untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksaan PSBB di tiap-tiap wilayah.
"Gunanya kita bisa mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada satu hari itu, kedua pelanggaran apa saja yang dilakukan sehingga itu bisa dievaluasi," ucapnya.
Pada blanko teguran itu juga disediakan kolom pernyataan yang harus ditandatangani pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sanksi seperti ini kata dia, diharapkan cukup membuat efek jera sebelum diterapkannya sanksi yang sifatnya yudisial.
"Untuk bekasi mulai hari ini kita siapkan blankonya, ya nanti kita lihatlah (sanksi yudisial), sejauh ini buat data dulu bertahap, ada kolom penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani oleh para pelanggar," tegas dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR