Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Lebaran 2020 Potensi Dilarang, Kemenhub Akan Bahas Kembali

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 18 April 2020 | 12:25 WIB
Ilustrasi mudik Lebaran dengan mobil pribadi
Kompas.com
Ilustrasi mudik Lebaran dengan mobil pribadi

Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggulirkan opsi larangan mudik lebaran 2020.

Wacana ini kembali muncul setelah beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan, mudik lebaran tidak dilarang.

"Ada kemungkinan larangan mudik dilakukan pemerintah. Apalagi libur nasional diakomodir akhir 2020 saat pergantian tahun baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi dalam video conference, (17/4/20).

Rencananya, pembahasan larangan mudik akan dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Larangan Mudik Dianggap Percuma, Pengamat: Masa Urusan Nyawa Tidak Ada Sanksi?

Saat ini semua Direktorat Jenderal Kemenhub tengah menyusun skema pengaturan moda transportasi apabila mudik dilarang.

"Pak Luhut minta kepada dirjen kalau sampai ada mudik dilarang, skema kita seperti apa," kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengaku belum mengetahui indikator utama apa yang akan digunakan untuk menjadi acuan dilarangnya mudik.

Namun, menurut dia, tingkat penyebaran virus corona akan menjadi salah satu pertimbangan utama saat ini.

"Itu Kemenkes domain-nya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo, pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik.

Menurut dia, jika larangan mudik diterapkan, masih akan ada masyarakat yang tetap melanggarnya.

"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," katanya, (2/4/20).

Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/04/17/123934226/pemerintah-buka-opsi-larang-mudik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa