Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Pribadi Dari Barat Tanpa Surat Jalan Ini, Dilarang Masuk Jateng!

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 April 2020 | 19:00 WIB
Ilustrasi penyekatan jalan
Jasa Marga
Ilustrasi penyekatan jalan

Otomotifnet.com - Mobil pribadi bernopol luar kota jangan harap bisa masuk wilayah Jawa Tengah!

Jika terpaksa harus masuk wilayah Jawa Tengah pun harus dilengkapi surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, (23/4/20).

Menurutnya, tiap mobil dan motor pribadi nopol luar kota dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Permenhub Tentang Mudik, Bisa Kena Sanksi

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 dan dilanjutkan pada 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Namun Satriyo juga mengungkapkan sejumlah kendaraan yang masih boleh masuk wilayah Jawa Tengah:

 

  1. Kendaraan logistik
  2. Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
  3. Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

 

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat," ucap Satriyo.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo dari keterangannya.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik lebaran 2020.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

  1. Terminal Truk Losari Brebes
  2. Gerbang tol Pejagan
  3. Terminal Bus Kota Tegal
  4. Lapangan Wanareja
  5. Gerbang tol Pungkruk. 

 

Baca Juga: Tol Jakarta-Cikampek Disekat, Ada Dua Titik, Siap Halau Pemudik

Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19
Tribunjogja.com
Proses pemeriksaan kendaraan di Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19

Hal itu dilakukan secara nasional.

Sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal.

Titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah Barat.

Sebab saat ini PSBB baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya.

Tapi jika nanti Jawa Timur, meliputi Gresik, Surabaya dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah.

"Penambahan check point yakni Sarang, Cepu dan Solo.

"Jadi kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi," ucapnya.

Satriyo menambahkan saat ini sudah ada 665.000 orang pemudik yang nekat masuk di desa masing-masing.

"Pak Gubenur perintah coba sampling salah satu itu menggunakan rapid test. Dari sampling itu berapa yang positif," ucapnya.

"Itu sedang akan kita lakukan. Kami koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi nantinya," sambungnya.

"Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi. Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/04/23/mobil-pribadi-tanpa-surat-gugus-tugas-covid-19-dilarang-masuk-jateng-mulai-24-april-7-mei-2020?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa