Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan 397 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) untuk warga Jakarta dan luar Ibu Kota.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2020).
"Sebanyak 397 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," jelas Benny, sapaannya.
Sebelumnya, jumlah pemohon SIKM ini sebanyak 654 orang.
Benny menuturkan, hal tersebut cukup memakan waktu lantaran melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.
"Perizinan SIKM bermanfaat sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta," tambah Benny.
Sebab, lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Syarat Memohon SIKM
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR