Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Menuju Jakarta Dihadang, Di Jabar ada 80 Titik, Punya Surat Ini Boleh Lanjut

Panji Nugraha - Selasa, 26 Mei 2020 | 21:30 WIB
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).
KOMPAS.COM/FARIDA
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan 397 Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) untuk warga Jakarta dan luar Ibu Kota.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Chandra, dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2020).

"Sebanyak 397 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik," jelas Benny, sapaannya.

Sebelumnya, jumlah pemohon SIKM ini sebanyak 654 orang.

Benny menuturkan, hal tersebut cukup memakan waktu lantaran melakukan penelitian administrasi dan teknis permohonan terhadap perizinan tersebut.

"Perizinan SIKM bermanfaat sebagai perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta," tambah Benny.

Sebab, lanjutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Syarat Memohon SIKM

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa