Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Menuju Jakarta Dihadang, Di Jabar ada 80 Titik, Punya Surat Ini Boleh Lanjut

Panji Nugraha - Selasa, 26 Mei 2020 | 21:30 WIB
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).
KOMPAS.COM/FARIDA
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha guna bepergian keluar dan atau masuk Ibu Kota.

Syaratnya, harus memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

"Perizinan tersebut memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," kata Benni, dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Kamis (21/5/2020).

"SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id, pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta, kemudian pemohon diarahkan ke laman JakEVO," lanjutnya.

Benni menjelaskan, ada syarat wajib dipersiapakan pemohon, sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, kata dia, harus memiliki surat pengantar RT dan RW.

"(Surat itu) menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; surat pernyataan sehat bermaterai; surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)," jelas Benni.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa