Dalam penerapan SIKM, tidak sembarang warga bisa keluar masuk dengan berasalan aktivitas dari pekerjaan.
Warga diperbolehkan mengurus SIKM apabila bidang pekerjaannya termasuk ke dalam sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama PSBB.
Pemprov DKI Jakarta juga sudah menetapkan 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan beroperasi maupun keluar masuk selama PSBB.
Yaitu seperti bidang kesehatan, bahan pangan atau makanan dan minuman, energi, serta komunikasi dan teknologi informatika.
Kemudian juga ada bidang keuangan, logistik, perhotelan, hingga konstruksi.
Pun berbagai bidang yang bergerak di industri strategis, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, serta pelayanan dasar,utilitas publik, dan industri.
Selain itu, SIKM juga akan diberikan pada warga yang memiliki kepentingan mendesak seperti sakit atau anggota keluarga meninggal dunia.
Meski demikian, warga dengan domisili Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang bepergian di dalam wilayah tersebut tidak membutuhkan SIKM.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR