Penyekatan Jalur Arteri:
1. Polres Sukabumi di Gunung Buthak berbatasan dengan Propinsi Banten
2. Polresta Cirebon
a. Susukan/ Losari
b. Ciledug arteri
3. Polres Kuningan di Cibimbin
4. Polres Banjar di Cijolang
5. Polres Ciamis di pos Kalipucang
Tak Punya SIKM Ditolak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dalam konferensi pers dalam siaran langsung You Tube BNPB Indonesia, Senin (25/5/2020).
Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut.
Baca Juga: Daihatsu Ayla Nyungsep di Kali, Selamatkan Pemotor, Rugi Rp 5 Juta
Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.
"Ini alamatnya yaitu corona. jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM di antaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," ucap Anies.
"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, maka tunda keberangkatannya," sambung Anies.
Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ribuan Pengajuan Ditolak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR