"Surat keterangan perjalanan dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna dan pindaian KTP," lanjutnya.
Khusus warga yang berdomisili non-Jabodetabek, surat Keterangan kelurahan atau desa asal.
"(Seperti) surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)," jelas Benni.
"Surat tugas atau undangan dari instansi atau perusahaan, surat jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta, yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)," sambungnya.
Dilanjutkan dengan syarat dari rujukan rumah sakit (untuk perjalanan sekali) beserta pas foto berwarna dan pindaian kartu tanda penduduk (KTP).
“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," tambah Benni.
Sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan setiap orang atau pelaku usaha dilarang bepergian keluar dan/atau masuk Ibu Kota selama PSBB.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau nasuk Pemprov DKI.
Begitu pun tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, tentang PSBB dalam penanganan Covid-19 di wilayah Ibu Kota.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR