Jika tidak bisa menunjukkan lampiran dokumen tersebut, kendaraan diminta kembali ke tempat asal pemberangkatan dan dilarang masuk Ibu Kota.
"Kendaraan yang dikecualikan ialah dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik," terang Zanuar.
"Jadi masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau sekali mengurus SIKM terlebih dahulu supaya perjalanan lancar dan aman," ujar Zanuar.
Sebelumnya, Kabag Ops Korlantas Polri, Brigjen Benyamin menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan 300 titik penyekatan untuk menghalau kendaraan untuk masuk wilayah Jakarta karena berpotensi menyebarkan virus corona alias Covid-19.
Baca Juga: Pemudik Usai Lebaran Dipersulit Masuk Jakarta, Dua Tol Ini Dijaga Ketat
Kemudian posko besar yang sudah didirikan sebanyak 56 pos selama Operasi Ketupat 2020 tetap dioperasikan.
"(Posko pengamanan) Antar kabupaten sekarang kita pastikan akan kita aktifkan semua," kata dia.
"Kita juga jaga yang jalur arteri. Misalnya kendaraan yang dari Jawa Timur dia mau masuk Jawa Tengah, kita perintahkan kembali untuk ke Jawa Timur lagi kalau tidak lengkap. Diputarbalikkan," kata Benyamin lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR