Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengawalan Voojrider Bisa Buat Masyarakat Umum, Cara Pengajuan Mudah

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Selasa, 30 Juni 2020 | 14:35 WIB
Pengawalan Polisi
Polri
Pengawalan Polisi

Otomotifnet.com - Pengawalan voorijder bukan cuma buat Presiden maupun pejabat tinggi negara.

Masyarakat umum pun bisa menikmati pengawalan dari Kepolisian ini.

Kaurmin Satuan Pengawalan (Satpatwal) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rofik mengatakan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut bisa ajukan permohonan secara resmi.

"Caranya mudah saja, cukup dengan mengajukan perihal surat resmi ke Dirlantas Polda Metro Jaya," kata AKP Rofik saat dihubungi, (29/6/20).

Baca Juga: Pelat Nomor 'Dewa' Bukan Apa-apa Lagi, Perlu Ada Ini Supaya Anti Macet

Rofik menjelaskan, pengajuan izin tersebut sebagai pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.

Semisal untuk menjamin keamanan, ketepatan waktu dan kelancaran dari objek vital yang dikawal.

"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.

Adapun jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian antara lain acara pernikahan, pemakaman dan lainnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa