Secara terpisah, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf menuturkan program ini hanya berlaku untuk pembuatan SIM A dan SIM C.
Persyaratan yang dibutuhkan yaitu membawa e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, ujian teori beserta praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.
"Sampai saat ini jumlah warga yang sudah mendaftar program SIM gratis ini sebanyak 4.308 orang di seluruh Indonesia," ungkap Brigjen Pol Yusuf.
Bahkan, ada beberapa Satpas yang menyiapkan hadiah menarik buat pemohon SIM.
Baca Juga: Polisi Gratiskan Pembuatan SIM di Seluruh Indonesia, Khusus Tanggal 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
Pemohon SIM dapat berkesempatan membawa pulang doorprize.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Kobar, AKP Marsono.
"Untuk masyarakat yang telah mendaftar dan mengikuti program layanan SIM gratis dan telah memenuhi syarat, akan kami berikan doorprize berupa handphone bagi pendaftar yang beruntung," ungkap dia.
Marsono berharap dengan adanya layanan SIM gratis dan doorprize ini bisa menarik minat masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR